2 Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, eks Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih dan notaris Tafieldi Nevawan divonis hukuman 7 tahun dan 14 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsidair, denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsidair uang pengganti dengan 6 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sementara terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi vonis pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidair uang pengganti 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp 66 miliar dari TWP AD.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6) kemarin. Selain kedua terdakwa tersebut, hakim Pengadilan Militer juga membacakan vonis untuk eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, namun vonis tersebut digugurkan oleh hakim dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal dari keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sementara tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, yang merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.


Duduk Perkara

Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.

Kapspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumendana menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.

Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.

"Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article