2 Pengedar Sabu Ditangkap di Serang, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

4 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR dan AP di kawasan Ciracas, Kota Serang. Mereka dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Pandeglang.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan, Jumat (18/7/2025).

"Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka WR telah menyebarkan sabu di 19 titik di Kota Serang. Polisi mencari berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menemukannya.

Paket kecil sabu itu dimasukkan dalam bungkus saset serbuk minuman dan disembunyikan di semak-semak.

Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa bungkus paket sabu kecil dengan total berat bruto 2,4 gram. Kemudian ada juga timbangan, handphone, dan bungkus minuman saset.

Kombes Wiwin menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah sistem titik. Sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.

WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi agar diambil oleh pemesan.

"Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan," jelas Wiwin.

Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

(aik/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article