Luapkan Emosi, Nikita Mirzani Sebut Tindakan Zalim JPU

5 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025).

Dalam agenda pembacaan eksepsi itu, Nikita Mirzani menyuarakan keberatan atas status sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Di hadapan majelis hakim, aktris berusia 39 tahun itu menegaskan posisinya sebagai pihak yang ditahan tidaklah layak, mengingat nilai kerugian yang disebut dalam perkara ini merupakan bagian dari perjanjian bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya, tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, ibu tiga anak itu menuduh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan yang tidak adil dan menyudutkan secara sepihak.

"Saya menyatakan di persidangan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," ujarnya dengan emosi meledak-ledak.

Nikita Mirzani berharap peristiwa yang dialaminya tidak menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Tanah Air. Ia meminta agar kriminalisasi seperti ini tidak berulang di masa depan.

"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," ucapnya sambil menahan tangis.

Bintang film Comic 8 itu juga menyebut, perlakuan yang diterima dari aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Kriminalisasi perbuatan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya, merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(ahs/wes)

Read Entire Article