Reza Gladys: Okky Pratama Sarankan Sumpal Mulut Nikita Mirzani dengan Uang

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Reza Gladys membeberkan sejumlah pernyataan yang menurutnya menunjukkan tindakan merugikan dari Nikita Mirzani. Salah satunya adalah soal siaran langsung di media sosial yang menyerang kredibilitasnya sebagai dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkap hinaan tersebut menyangkut fisiknya hingga menyebut sebagai dokter palsu.

Reza Gladys curhat kepada terkait masalahnya kepada dokter Okky Pratama yang saat itu memberikan sejumlah saran.

"27 Oktober 2024, saya menceritakan sebagai teman sejawat sekaligus teman dekat bahwa saya diframing jelek dan dihina-hina oleh Doktif dan Nikita Mirzani," kata Reza Gladys di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Selanjutnya,Okky Pratama menyarankan untuk bertemu langsung dengan Nikita Mirzani guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Dokter Okky Pratama bilang ke saya, 'kalau Doktif saya gak kenal, kalau Nikita saya kenal, teteh harus ketemu, mulutnya itu harus disumpel pakai uang'," tutur Reza Gladys.

Dokter kecantikan itu juga mengungkap Okky Pratama mengarahkan untuk menghubungi orang terdekat Nikita, yaitu asistennya, Mail Syahputra atau Ismail Marzuki.

"Jadi dokter Okky Pratama menyuruh saya menghubungi asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki. Dokter Okky meyakinkan saya untuk menghubungi biar aman," terang Reza Gladys lagi.

Dorongan dari Okky Pratama disebut terus-menerus dilakukan, dengan maksud agar aktris berusia 39 tahun itu tak lagi menyudutkannya di media sosial.

"Pada saat itu dokter Okky Pratama terus menerus menyuruh saya menyumpal mulut Nikita Mirzani dengan uang," ujar Reza Gladys.

Meski merasa ragu, saat itu istri dokter Attaubah Mufid itu menganggap saran tersebut datang dari seseorang yang dipercaya.

"Saat itu saya merasa dokter Okky adalah teman sejawat saya, sahabat saya, mungkin ini solusi dari permasalahan saya," ucapnya.

Saran dari Okky Pratama untuk bertemu dengan pihak Nikita Mirzani disebut beberapa kali kembali disampaikan kepadanya.

"Dokter Okky bilang, 'Udah hubungi Mail belum teh? Teteh harus ketemu sama Nikita Mirzani'," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Saksikan Live DetikSore:


(ahs/wes)

Read Entire Article