Kuasa Hukum: Fariz RM Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara

5 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang merupakan rekan satu grup band dengan Fariz RM yang diharapkan bisa memberikan keterangan meringankan.

Sejak awal, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berkomitmen untuk memperjuangkan proses rehabilitasi bagi kliennya, bukan hukuman penjara karena pelantun Sakura itu merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba yang memerlukan penanganan medis.

"Fariz RM ini adalah korban dan dia pengguna, bukan pengedar. Jadi wajib buat diobati bukan di Penjara," kata Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menegaskan ia akan terus mengupayakan agar majelis hakim mengeluarkan putusan rehabilitasi bagi Fariz RM.

"Saya sependapat karena kalau di penjara, Fariz ini akan semakin rusak bukan sembuh. Jadi harus direhab," tutur Deolipa Yumara.

Menurutnya, proses rehabilitasi tidak bisa dilakukan satu kali saja, terlebih bagi seseorang dengan tingkat kecanduan yang cukup tinggi.

"Apalagi Fariz sudah empat kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasi belum selesai," terang Deolipa Yumara.

Deolipa juga menilai dengan penanganan yang tepat, Fariz RM masih memiliki peluang besar untuk lepas dari ketergantungan terhadap narkotika.

"Buat saya mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi. Mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini, tapi kembali lagi ke orangnya mau sembuh atau tidak," jelasnya.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.


(ahs/pus)

Read Entire Article