Ini Lo Masalah Utama Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening

6 months ago 66
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dua pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, menggugat penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa hak cipta atas lagu yang pertama kali dirilis pada 1978 tersebut digunakan secara komersial tanpa izin oleh Vidi Aldiano.

Kuasa hukum Keenan dan Rudy, Minola Sebayang, menegaskan pokok masalah utama bukan soal royalti, melainkan penggunaan karya tanpa izin.

"Saya tidak tanya tentang royalti itu. Yang pasti adalah tidak pernah izin," tegas Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Minola, pembahasan mengenai royalti tidak pernah masuk ke dalam proses karena izin sebagai dasar hukum tidak pernah diberikan.

"Gimana kita mau bahas royalti kalau izin saja tidak dilakukan. Nah, sekarang kalau ada perbuatan manajemen (Vidi) ada yang menawarkan Rp 50 (juta), apa artinya? Karena kalau dia sudah membayarkan royalti selama ini, ini berandai-andai, harusnya yang dia bawa adalah bukti pembayaran dia ke LMKN," tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya tawaran uang sebesar Rp 50 juta yang sempat diajukan pihak manajemen Vidi Aldiano sebagai bentuk pengganti. Namun, Minola menilai jumlah tersebut tidak masuk akal dan tidak menyelesaikan masalah pelanggaran yang telah terjadi.

"Tapi kan yang dibawa Rp 50 jutanya untuk excuse atas pelanggaran-pelanggaran yang dulu dan untuk ke depannya. Jadi, inilah yang kita mau sampaikan. Makanya kita tidak fokus lagi ke royaltinya karena kita ke izin, karena itu yang mendahului," ungkapnya.

Minola menyebut uang Rp 50 juta tersebut bukan sebagai royalti. Itu dianggap sebagai pengganti karena penggunaan tanpa izin.

"(Uang pengganti) tidak izin," tegasnya.

Ia pun berharap pihak Vidi dan manajemennya bersikap lebih kooperatif agar persoalan ini selesai. Dia pun berharap ini tidak perlu berlarut-larut di pengadilan.

"Sebetulnya gak perlu digoreng sana-sini sampai debat, gak perlu. Masing-masing duduk, ada itikad baik, selesai kok karena banyak juga yang kami somasi, mewakili beberapa komposer, respons dari manajemen dan penyanyinya wise, sehingga tanpa ada pemberitaan, tanpa ada persidangan, selesai," ujar Minola Sebayang.

Minola mengatakan setelah tawaran Rp 50 juta pihak Vidi Aldiano, mereka tak ada komunikasi lagi.

"Kami kuasa hukumnya ada negosiasi-negosiasi, terus berhenti. Negosiasi terakhir dan gak bisa naik-naik lagi itu pas bulan puasa. Jadi gak ada penawaran lagi. Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa. Puasa gak ada penawaran baru, Lebaran gak ada penawaran baru, sampai akhirnya kita mengambil langkah hukum," jelas Minola Sebayang.


(pus/aay)

Read Entire Article