Bunga Zainal Kecewa Berat Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Artis Bunga Zainal meluapkan kekecewaan mendalamnya seusai mengikuti proses hukum terhadap dua orang pelaku yaitu AAACD dan SSFS yang telah menipunya dengan modus investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Bunga menyoroti ringan­nya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kedua pelaku. Tak hanya kekecewaan saja, ia menyampaikan langsung rasa frustrasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak presiden yang saya hormati bapak @prabowo @gerindra Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak?," tulis Bunga Zainal dalam akun Instagram pribadinya dilihat detikcom, Selasa (15/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mempertanyakan alasan kemanusiaan yang disebut-sebut sebagai dasar keringanan vonis terhadap pelaku yang jelas-jelas telah merugikannya secara besar-besaran.

"Apakah mungkin dengan dasar 'kemanusiaan' dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun? Apakah sesimple itu hukum di negara kita?," tutur Bunga Zainal.

Tak hanya soal vonis ringan, istri Sukhdev Singh itu juga menyinggung soal efek jera yang nyaris tidak ada bagi pelaku penipuan dalam kasusnya.

"Dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Dimana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana???," beber Bunga Zainal.

Ia menggambarkan kondisi pada pelaku bisa keluar dari penjara dengan senyuman seolah tidak pernah merugikan siapa pun.

"Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit ! apakah mereka 'JERA' ??? TENTU TIDAK !!!!!," ujar Bunga Zainal.

Lebih jauh, ibu dua anak ini merasa perspektif korban sering kali terabaikan dalam proses hukum, yang hanya fokus pada sisi kemanusiaan pelaku.

"Apakah ini adil untuk kami para korban? apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban?," ujar Bunga Zainal.

Bunga Zainal berharap keadilan masih ada untuk para korban yang telah diperas dari waktu hingga tenaga untuk menghadapi kasus ini.

"Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis habisan tapi tidak dilihat. Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AAACD dan SSFS.

Modus penipuan melibatkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar. Bunga Zainal diduga mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar akibat tindak pidana tersebut.


(ahs/mau)

Read Entire Article