BNN Bilang Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Termasuk Artis!

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kalau biasanya dengar kabar artis kena tangkap gara-gara narkoba, kali ini beda. Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, justru bilang pengguna narkoba, termasuk artis tak akan ditangkap. Serius!

"Jangankan artis, semua pengguna saya larang ditangkap. Rezim kita sekarang sudah bilang, pengguna itu dibawa ke rehabilitasi, bukan penjara," kata Marthinus usai ngisi kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025).

Jadi, menurut Marthinus, pendekatannya sekarang udah beda. Hukum kita menganggap pengguna narkoba itu korban, bukan pelaku kejahatan. Karena itu, solusinya adalah rehabilitasi, bukan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Marthinus bilang, ini bukan kebijakan baru asal-asalan, tapi udah diatur dalam undang-undang. Bahkan sekarang, di seluruh Indonesia udah ada 1.196 pusat rehabilitasi atau IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang bisa jadi tempat para pecandu buat sembuh dan berhenti pakai narkoba.

Dia juga ngajak masyarakat buat berani lapor kalau ada keluarga atau kenalan yang kena jerat narkoba. "Kalau ada orang tua, sahabat, atau tetangga yang merasa orang terdekatnya kena narkoba, lapor aja. Tak akan diproses hukum," tegasnya. Malah kalau ada petugas yang maksa-maksa main tangkap, bakal berhadapan dengan hukum.

Fariz RM Jadi Contoh

Kasus lama musisi legendaris Fariz RM juga disinggung. Menurut Marthinus, waktu itu Fariz udah dalam tahap ketergantungan dan harusnya dapat perawatan, bukan hukuman. Apalagi kalau cuma ketahuan punya narkoba di bawah 1 gram, itu udah jelas-jelas kategori pengguna, bukan pengedar.

"Kalau kita jeblosin ke penjara, kita hukum dia dua kali. Padahal dia itu korban. Maka pendekatan yang dipakai harus pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi," jelasnya.

Tetap Nolak Legalisasi Ganja

Tapi jangan salah paham, meskipun pro-rehab, Marthinus tetap tegas menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Katanya, boleh dibahas soal penelitian ilmiah, tapi kalau belum ada bukti kuat manfaatnya, ya tak bisa sembarangan dilegalkan.

"Kalau legalisasi, itu artinya kita kasih ruang bebas. Padahal ini barang yang bisa merusak. Kita juga harus pikirin sisi etikanya," ujarnya.

Intinya, BNN sekarang fokus pada penyelamatan, bukan penghukuman. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang butuh bantuan, bukan kriminal yang harus masuk penjara.

Tapi buat yang nyuplai, ngejual, atau jadi bandar? Siap-siap, karena itu tetap bakal ditindak tegas!

Berikut berita lengkapnya yang pertama kali tayang di detikbali


(nu2/nu2)

Read Entire Article